
Arosuka,PilarNews1– Meski sempat diragukan, berkat ketegasan PjS. Bupati Solok, Akbar Ali, dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Solok dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Netralitas ASN di Lingkup Pemkab Solok termasuk terbaik di Sumatera Barat.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, pada kegiatan sosialisasi mengenai “Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN)” dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pada Kamis (21/11/2024) di ruang rapat Sekda Kabupaten Solok, Arosuka.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja ASN di Kabupaten Solok yang berhasil menjaga tingkat pelanggaran netralitas pada posisi terendah di Sumatera Barat.
“Awalnya Kabupaten Solok dikhawatirkan memiliki tingkat pelanggaran netralitas ASN yang tinggi. Namun, data menunjukkan hasil yang sebaliknya, berkat sinergi dan komitmen bersama,” akui Titony.
Ia menambahkan, Kabupaten Solok adalah satu-satunya daerah yang secara aktif mengundang Bawaslu untuk menyampaikan materi terkait netralitas ASN, baik melalui apel pagi maupun kegiatan sosialisasi khusus.
Ketua Bawaslu juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur netralitas ASN, di antaranya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Beberapa faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN, yakni dilema ASN yang memiliki hak pilih, kurangnya integritas untuk bersikap netral, anggapan bahwa ketidaknetralan adalah hal yang lumrah, minimnya pemahaman regulasi dan emberian sanksi yang dianggap lemah,” jelasnya.
Ia juga menguraikan bentuk pelanggaran kode etik ASN, seperti memasang spanduk pasangan calon, menghadiri deklarasi atau kampanye, hingga mengunggah foto bersama pasangan calon di media sosial.
“Sanksi yang dapat diberikan meliputi hukuman disiplin sedang hingga berat, serta sanksi pidana sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi aturan ini,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, PjS. Bupati Solok, Akbar Ali, mengatakan bahwa ia tak henti-hentinya menegaskan bahwa pentingnya netralitas ASN selama kampanye berlangsung.
Ia juga menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis yang kerap menjadi sorotan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Netralitas ASN menjadi perhatian, terutama saat Pilkada seperti ini, karena kontestasi terjadi di tengah-tengah kita. Berbeda dengan Pilpres yang terpusat di Jakarta, Pilkada menghadirkan kandidat yang sering kita jumpai sehari-hari,” ujar Akbar Ali.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perhatian ekstra diberikan kepada Kabupaten Solok karena salah satu pasangan calon Gubernur Sumatera Barat merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Solok. Situasi ini menjadikan netralitas ASN di daerah tersebut lebih rentan terhadap potensi pelanggaran.
“Oleh karena itu, kehadiran Ketua Bawaslu hari ini sangat penting. Kita perlu memahami aturan hukum yang mengatur netralitas ASN, baik dalam undang-undang kepegawaian maupun undang-undang lainnya. Saya berharap seluruh peserta dapat memahami dan menyampaikan informasi ini kepada jajaran masing-masing,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, para kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Solok.
Baca Juga:
- Disparbud Kabupaten Solok Laksanakan Kegiatan Workshop Public Speaking dan Learning English Guna Menunjang Peminat Wisata Ke Kabupaten Solok.
- Disparbud Kabupaten Solok Laksanakan Kegiatan Workshop Public Speaking dan Learning English Guna Menunjang Peminat Wisata Ke Kabupaten Solok.
- Bertemu dengan Sekda dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Solok, Pjs Bupati Solok Akbar Ali Pamit