
PilarNews1– PJS Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M,Si ikuti rapat pembahasan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 04 November 2024 di Ball Room Hotel Truntum, Padang.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua DPRD Armen Plani, dan Mukhlis, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekretaris DPRD Zaitul Ikhlas, anggota DPRD TAPD, Kepala OPD dan Camat.
Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Solok, yang dibuka oleh Ketua DPRD Ivoni Munir tertutup untuk umum.
Pjs Bupati Solok diwakili Sekda Medison mengatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapannya pada 31 Juli 2024.
“Dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah sudah melakukan sinergisitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujar Medison.
Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah, jelas Medison ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat.
“Secara garis besar komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan,” jelas Medison.
Pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, tambah Medison, sebesar Rp1.320.673.544.955.
Sementara Sekretaris TAPD Kab Solok Indra Gusnady menjelaskan jika pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah pada 18 September 2024.
Kegiatannya, dilanjutkan dengan pandangan umum anggota Fraksi DPRD pada Kamis, 19 September 2024 dan Jawaban Pemerintah pada Jumat, 20 September 2024.
“Secara umum, struktur Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp1.320.673.544.955, Belanja Daerah sebesar Rp1.343.173.544.955,- dan Pembiayaan netto sebesar Rp22.500.000.000.
“Perumusan dan penataan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 tetap memperhatikan kaedah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD, Rencana strategis dari masing-masing SKPD, Hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD,” jelas Indra Gusnady.