
PilarNews1 — Maksimalkan Pengunaan Dana Desa Pemkab Solok Buka Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa/Nagari, berlangsung di Gedung Solok Nan Indah kegiatan ini di Hadiri oleh Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, AP, M.Si, serta jajaran penting lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S. Sos, M. Si, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, SH, MH, dan sejumlah kepala dinas serta camat se-Kabupaten Solok.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa serta memberikan pembinaan hukum kepada perangkat nagari agar dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan transparan.
Program Jaga Desa, yang digagas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berfungsi sebagai upaya preventif dalam mendampingi wali nagari dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat, Mahdianur, SE, MM, menjelaskan dalam sambutannya bahwa program ini merupakan bentuk upaya maksimal dalam mencegah penyimpangan dana desa, sekaligus meningkatkan kapasitas perangkat nagari.
“Jaksa Garda Desa membantu wali nagari dalam mengawal pemanfaatan dana secara efektif dan akuntabel, guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan sumber daya manusia di nagari,” ujar Mahdianur.
Dalam sambutannya, Mahdianur juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara perangkat nagari dan kejaksaan agar penggunaan dana desa dapat lebih terarah dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Program ini diharapkan mampu memberikan asistensi hukum kepada perangkat nagari, sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Ia menambahkan,
“Kapasitas perangkat nagari sebagai pelaksana kebijakan merupakan hal penting untuk menunjang keberhasilan program-program yang dibiayai dari dana desa.” tambah Mahdianur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S. Sos, M. Si, dalam pidatonya juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mendukung keberhasilan pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Solok.
Medison menekankan bahwa program Jaga Desa ini merupakan bentuk kontribusi nyata Kejaksaan dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa yang dapat disebabkan oleh ketidakpahaman perangkat nagari terhadap regulasi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan aparat nagari, sehingga mereka lebih optimal dalam mengelola dana desa dan mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan baik,” ungkap Medison.
Lebih lanjut, Medison mengimbau para wali nagari untuk aktif mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
“Kami akan mendukung seluruh program Provinsi Sumatera Barat dalam menyempurnakan dan menyelamatkan dana desa agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat nagari,” ujar Medison.
Sementara itu, Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, AP, M. Si, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang memberikan perhatian khusus dalam upaya mendampingi pengelolaan dana desa di Kabupaten Solok.
Menurutnya, program ini memberikan kesempatan bagi perangkat nagari untuk memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai pemanfaatan dana desa secara tepat.
“Saat ini kita menyadari bahwa pembangunan dilakukan dari pinggiran. Desa dan nagari menjadi garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ujar Akbar Ali.
Akbar Ali juga menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, perangkat nagari dapat menjalankan prinsip tertib aturan dan perencanaan dalam setiap pengelolaan dana desa.
“Dengan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan, dan tertib pelaporan, insya Allah program di nagari dapat berjalan lancar,” katanya.
Program Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi solusi solutif dalam menangani masalah pengelolaan dana desa yang sering kali menimbulkan permasalahan di tingkat nagari.
Hal ini terutama penting dalam konteks menghindari penyalahgunaan dana desa yang dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, para perangkat nagari di Kabupaten Solok diharapkan semakin memahami aturan penggunaan dana desa serta dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini diakhiri dengan paparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang memberikan gambaran mendalam mengenai program Jaga Desa dan bagaimana implementasinya dapat membantu mengawasi penggunaan dana desa.(lim)
Baca Juga: